Klarifikasi YouTuber Muhammad Kace yang Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Penistaan Agama Islam

- 22 Agustus 2021, 18:47 WIB
YouTuber Murtadin Muhammad Kace dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penistaan agama Islam.
YouTuber Murtadin Muhammad Kace dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penistaan agama Islam. /Tangkap layar kanal YouTube Dengerin Info/

RINGTIMES BALI - YouTuber Murtadin Muhammad Kace tengah viral lantaran pernyataannya yang diduga menistakan agama Islam. Hingga MUI, Menag Yaqut Qholil Qoumas mengecam tindakannya.

Akibat dugaan penistaan agama Islam ini, ia dilaporkan oleh sejumlah masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri atas pernyataannya dalam videonya yang viral di media sosial pada Sabtu 21 Agustus 2021 kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari PMJ News, Minggu 22 Agustus 2021 telah membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Muhammad Kace.

Baca Juga: Youtuber Ferdian Paleka Kembali Berulah, Sindir Anji dengan Ganti Lirik Lagu ‘Dia’ Jadi ‘Ganja'

Sementara itu, dalam klarifisikasinya dikutip dari kanal YouTube Kesaksian Dunia, pria yang dikenal dengan sebutan MKC ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan MUI adalah salah alamat karena ia berbicara sesuai fakta dari ayat Al quran.

Bahwa pernyataannya yang viral dan dikecam soal Muhammad yang dekat dengan jin adalah benar adanya, katanya.

"Ini ayat jelas di dalam Alquran yang bunyinya begini 'Dan sesungguhnya hamba Allah (Muhamamd) berdiri menyembahNya (melaksanakan) salat, mereka (jin-jin) itu berdesakan mengerumuninya, masak ini gak boleh disiarkan," cetusnya dikutip Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Manajer Dayana dan Youtuber Fiki Naki Beri Klarifikasi Masing-masing Terkait Kasus Settingan

Ia pun tertawa karena dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Menurutnya, ia membayar pajak untuk para ASN. Karena itu, seharusnya ia mendapatkan perlindungan dari aparatur negara termasuk kepolisian, paparnya.

Soal dugaan penistaan agama yang kerap ia lakukan, adalah soal agama kitab kuning di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Halaman:

Editor: Rani Purbaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x