Polri Akan Menindak Tegas Para Pembuat Konten TikTok yang Menghina Palestina

- 20 Mei 2021, 13:12 WIB
Polri akan menindak tegas para pembuat konten TikTok menghina Palestina.
Polri akan menindak tegas para pembuat konten TikTok menghina Palestina. /Dok. Humas.polri.go.id

RINGTIMES BALI - Pada 19 Mei 2021 kemarin sempat beredar viral di media sosial seorang pelajar SMA Bengkulu menghina Palestina di akun TikTok pribadinya yang diketahui berinisial MS berusia 19 tahun, pelajar kelas 2 SMA.

Akan tetapi Polda Bengkulu tidak menindak lanjuti perkara penghinaan terhadap Palestina ke proses hukum.

Karena viralnya video TikTok yang menghina Palestina, Polda Bengkulu menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan membuat konten menghina Palestina.

Baca Juga: Bela Palestina, Supermodel Bella Hadid Mendadak Dikecam Israel

Menanggapi viralnya penghinaan Palestina di TikTok, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan beri ketarangan mulai hari ini akan menindak tegas konten TikTok yang membuat aksi pelecehan kepada Palestina.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga memberikan hukuman berat jika seseorang yang dengan sengaja membuat konten yang menghina Palestina secara terang-terangan.

"Kalau memang sifatnya mengadu domba hingga berpotensi menciptakan suasana kegaduhan, maka bisa saja tim Direktorat Siber melakukan penangkapan terhadap yang membuat konten," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Video ABG Sindir Palestina Israel Beredar di TikTok, Melly Goeslaw Murka, Inul Daratista: Emaknya Sontoloyo

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi PMJ News, tindakan hukum terkait ujaran adu domba dan penghinaan terhadap Palestina telah tertuang pada pasal 28 ayat 2 juncto 45a (2) UU terkait kebencian SARA. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x