Hal inilah yang membuat ayah korban sekaligus pelaku marah hingga memukul korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76 C tentang perlindungan anak, Sub KDRT pasal 44 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.***