Polres Badung Bali Sita Paket Sabu dari Oknum ASN

- 1 Oktober 2021, 08:55 WIB
Polres Badung Bali menyita satu paket sabu-sabu dari oknum ASN.
Polres Badung Bali menyita satu paket sabu-sabu dari oknum ASN. /Facebook.com/@PolresBadung.go.id

RINGTIMES BALI – Polres Badung Bali berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dengan tersangka sebanayak 12 orang. Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang ASN bernama Handayani yang bekerja disalah satu institusi.

"Yang bersangkutan tercatat sebagai ASN di salah satu institusi. Sementara yang bersangkutan kita jerat sebagai pengguna namun kita dalami apakah yang bersangkutan masuk ke dalam jaringan atau pengedar kita terus kembangkan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dikutip dari laman Facebook PolresBadung.go.id.

Baca Juga: Viral, Oknum Polda Bali Diduga Setrum dan Patahkan Kaki Pelajar

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni sabu-sabu seberat 0,11 gram. Pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Gus Edi yang ada di dalam lapas seharga Rp350 ribu.

"Menurut para pelaku, sabu-sabu tersebut adalah milik Made dan para pelaku ini hanya mencarikan untuk Made yang dibeli ke Gus Edi yang ada dalam lapas," kata AKBP Leo Dedy dikutip dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Badung menangkap pelaku pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 12.00 WITA, di Jalan Siwa, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi.

Baca Juga: Bali Bersiap Bangkit Mengedepankan Pariwisata Quality Tourism

Ada dua orang pelaku dalam penangkapan tersebut yaitu Handayana bersama rekannya bernama Ni Putu Eka Septya Dewi.

Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaan pada handphone milik pelaku Eka, lalu ditemukan percakapan terkait lokasi sabu-sabu.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x