Sementara itu, barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa Handphone, simcard berbagai nomor, kartu ATM, baju tidur (lingery), dildo, baby oil, baju dalam, lisptik dan lainnya.
Baca Juga: Buntut Dugaan Penyebaran Berita Bohong Ketum PDIP Megawati Meninggal, 12 Akun Medsos Dipolisikan
Kombes Avitus mengaku pihaknya akan terus mengembangkan kasus pornografi di wilayah hukumnya.***