Polresta Denpasar Tangkap Selebgram asal Cianjur, Bugil di Medsos Terancam 12 Tahun Penjara

- 20 September 2021, 15:55 WIB
Selebgram RR ditangkap Polresta Denpasar.
Selebgram RR ditangkap Polresta Denpasar. /Dok. Polresta Denpasar /

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar menangkap selebgram berinisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live, 32 tahun yang telah melakukan tindak pidana pornografi secara live di aplikasi Mango.

Selebgram asal Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar pada Jumat 17 September 2021 sekira pukul 02.00 wita saat melakukan adegan pornografi yaitu mempertontonkan kemolekan tubuhnya di aplikasi Mango.

Saat ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah Apartemen di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan diketahui selebgram tersebut sedang bertelanjang bulat.

Baca Juga: Spear Fishing di Pantai Penimbangan, Pria Asal Pemaron, Buleleng Ditemukan Meninggal Setelah 2 Hari Hilang

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan pelaku diketahui seorang ibu beranak satu.

"Modusnya pelaku sebagai selebgram mempertontonkan secara terang-terangan di media sosial Mango tadi, statusnya janda anak satu usia anaknya 8 tahun," terangnya di Polresta Denpasar, Senin 20 September.

Pelaku menurutnya melakukan aktivitas tersebut demi faktor ekonomi dan melakukannya selama 9 bulan.

Baca Juga: Bali Jalani PPKM Level 3, Layanan Publik Dibuka, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mall

Sementara itu, keuntungan yang diraupnya mencapai hingga Rp25 juta rupiah. Ditegaskannya pelaku katanya hanya mempertontokan aurat dan tidak melakukan Booking Online meskipun banyak yang memintanya.

Pelaku dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x