Bali Jalani PPKM Level 3, Layanan Publik Dibuka, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mall

- 16 September 2021, 06:20 WIB
Provinsi Bali kini berstatus PPKM Level 3, sejumlah layanan publik dibuka, usia di bawah 12 tahun ilarang masuk mall.
Provinsi Bali kini berstatus PPKM Level 3, sejumlah layanan publik dibuka, usia di bawah 12 tahun ilarang masuk mall. /Dok. Satgas Covid-19 Bali/

Pemerintah Pusat akhirnya mengumumkan bahwa mulai tanggal 14 September 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan menjadi level 3.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x