Pasca Tragedi Monang Maning, Polda Bali Tegas Stop Finance Gunakan Jasa Debt Collector

- 27 Juli 2021, 17:59 WIB
Dalam tragedi Monang Maning, Polda Bali tegas meminta pihak finance  untuk tidak menggunakan jasa debt collector.
Dalam tragedi Monang Maning, Polda Bali tegas meminta pihak finance untuk tidak menggunakan jasa debt collector. /Pixabay/Kurious/

Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif dan diharapkan bisa menjadi pedoman bagi para lembaga finance.

Pihak OJK sendiri sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.

Baca Juga: Kronologi Anggota Ormas yang Tewas Ditebas di Tengah Jalan Subur Monang Maning

Berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.

Namun dalam prakteknya, ujar mantan kasat Narkoba Polresta Denpasar ini ia mengungkap bahwa fakta masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Brdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Baca Juga: Pengakuan Jro Dolah Kakak Gede Budiarsana, Anggota Ormas yang Ditebas Oknum Mata Elang

“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” ungkapnya.

Terkait mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia, katanya harus berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah