PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali Akibat Langgar Prokes di Badung

- 12 Juli 2021, 13:13 WIB
Imigrasi Bali mendeportasi 3 WNA lantaran telah melanggar aturan PPKM Darurat di Kuta Utara, Badung.
Imigrasi Bali mendeportasi 3 WNA lantaran telah melanggar aturan PPKM Darurat di Kuta Utara, Badung. /Pemprov Bali/

Berikut identitasnya Murray Ross warga Irlandia dan Ayala Aileen warga Amerika Serikat dideportasi hari ini.

Sementara warga Rusia bernama Zulvia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.

Baca Juga: Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat

Selain tiga WNA tersebut Imigrasi juga tengah memproses seorang warga Rusia yang melanggar prokes saat PPKM yaitu Anzhelika Naumenok.

Ia dinyatakan positif Covid-19, sayangnya ia menolak dikarantina sehingga saat itu harus dipaksa dan dijemput untuk karantina.

"Apabila yang bersangkutan selesai proses karantina kita juga akan deportasi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x