RINGTIMES BALI - Imigrasi Bali mendeportasi 3 warga negara sing (WNA) lantaran telah melanggar aturan PPKM Darurat nomor 9 tahun 2021 tentang virus corona disease.
3 warga negara asing tersebut terjaring saat dilakukan operasi Yustisi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau dikenal PPKM Darurat di wilayah Kuta Utara, Badung pada 8 Juli 2021 lalu.
Dalam operasi PPKM Darurat tersebut setidaknya terjadi 17 pelanggaran, diantaranya 3 pelanggaran yang dilakukan WNI dan 14 pelanggaran dilakukan WNA termasuk 3 orang yang dideportasi hari ini Senin 12 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Bali Tutup 60 Toko di Denpasar, Siapkan Hakim Sidang di Tempat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Imigrasi) Bali Jamaruli
Manihuruk memberikan keterangan pers.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Bali terhadap 14 orang WNA tersebut, tiga orang WNA dinyatakan bersalah dan melanggar aturan PPKM yakni tidak menggunakan masker dengan benar.
"Intinya tiga WNA itu, tidak menerapkan prokes gak mau prokes sesuai edaran SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan Berlapis di Gilimanuk, 80 PPDN Putar Balik
Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran tersebut pihaknya merekomendasikan untuk dideportasi.
Berikut identitasnya Murray Ross warga Irlandia dan Ayala Aileen warga Amerika Serikat dideportasi hari ini.
Sementara warga Rusia bernama Zulvia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Baca Juga: Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat
Selain tiga WNA tersebut Imigrasi juga tengah memproses seorang warga Rusia yang melanggar prokes saat PPKM yaitu Anzhelika Naumenok.
Ia dinyatakan positif Covid-19, sayangnya ia menolak dikarantina sehingga saat itu harus dipaksa dan dijemput untuk karantina.
"Apabila yang bersangkutan selesai proses karantina kita juga akan deportasi," pungkasnya.***