Khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel).
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Polisi Tutup Pantai Jimbaran dan Kafe di Badung
PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan katanya terancam dikembalikan ke lokasi semula. Mereka diminta untuk melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.
Khusus untuk penumpang Angkutan umum, katanya perusahaan angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta mengembalikan biaya tiket.
Atau dengan menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.
Baca Juga: Syarat Masuk Bali dan Jawa saat PPKM Darurat
Guna menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.
"Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan izin operasional," pungkas dia.***