RINGTIMES BALI - Salah satu upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19 adalah dengan melakukan vaksinasi.
Vaksinasi Covid-19 diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dan sudah berjalan hingga 2 tahap.
Vaksinasi tahap 3 akan segera dilaksanakan dan menyasar masyarakat rentan dan anak-anak.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin AstraZeneca Sebanyak 1,2 Juta Dosis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan, masyarakat umum lainnya dan anak usia 12 hingga 17 tahun.
Pertimbangan pemberian vaksinasi tahap 3 pada anak usia 12 hingga 17 tahun karena beberapa pertimbangan diantaanya kasus konfirmasi positif pada anak yang meningkat.
Per tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat sudah 260 ribu dari 2 juta kasus positif yang merupakan anak usia 0-18 tahun dan 108 ribu kasus berada pada usia 12-17 tahun.
Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Penerima Donasi Vaksin Covid-19 dari AS
Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dan 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
Hal ini yang mendasari pemerintah mengeluarkan SE terkait vaksinasi tahap 3 pada anak usia 12 hingga 17 tahun.