Mahasiswi Asal NTT Lakukan Aksi Penganiayaan di Denpasar, Dipenjara 6 Bulan

- 6 Juli 2021, 15:32 WIB
seorang mahasiswi asal Manggarai, NTT terbukti lakukan aksi penganiayaan di Denpasar, terdakwa dipenjara 6 bulan
seorang mahasiswi asal Manggarai, NTT terbukti lakukan aksi penganiayaan di Denpasar, terdakwa dipenjara 6 bulan /Aue/ringtimesbali/

RINGTIMES BALI - Lakukan penganiayaan, seorang mahasiswi bernama Maria Christine Yuta Nukul, 23 tahun asal Manggarai, NTT, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara di PN Denpasar pada Selasa 6 Juli 2021.

Terdakwa terbukti telah melakukan aksi penganiayaan pada korban bernama Ayu, asal Kediri Jawa Timur awal Maret 2021 lalu di sebuah kos di Jalan Panjer, Denpasar Selatan

Kronologi penganiayaan tersebut, bermula saat korban hendak melerai pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa pada rekannya, korbanpun berniat melerainya.

Baca Juga: Bali Gencar Vaksinasi Anak 12-17 Tahun, 5 Ribu Orang Pernah Terpapar Covid-19

“Putusan kepada terdakwa 6 bulan. Tuntutan 10 bulan,” ungkap Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa, dikonfirmasi Selasa 6 Juli 2021.

Ia mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.

Terdakwa divonis 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian Korban KMP Yunicee, 17 Orang Dinyatakan Hilang

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 27 Februari 2021 lalu sekitar pukul 23.15 WITA.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x