Pihaknya selain mengamankan kedua pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang masih tersisa serta uang Rp200 ribu hasil penjualan baju tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.***
Pihaknya selain mengamankan kedua pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang masih tersisa serta uang Rp200 ribu hasil penjualan baju tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.***
Editor: Dian Effendi
Sumber: Polsek Densel