Setelah mendapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan para kepala daerah Presiden RI memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat pada tanggal 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jawa-Bali PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Simak Daftar Wilayahnya
PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang salama ini sudah berlaku.
Soal bagaimana pengaturan PPKM darurat ini pelaksanaannya seperti apa pihaknya sudah meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan untuk menerangkan dengan sejelas-jelasnya terkait pembatasan ini, imbuhnya.
Saat ini kasus aktif per hari ini menjadi 1.892 orang atau 3,74 persen yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan Wisma Bima.
Pemerintah juga telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 30 Juni 2021, Simak Syarat Berkunjung ke Pulau Bali
Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.206.236 orang dan vaksin 2 sebanyak 743.670 orang.
Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.591.460 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 641.554 dosis.***