- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro (NIB/SKU)
- Bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Belum pernah mengajukan BPUM tahap 1
Persyaratan:
- FC e-KTP
- FC KK
- FC Surat keterangan usaha dari kelurahan/desa atau nomor induk berusaha (NIB)
- Foto usaha beserta pelaku usaha