Batas Pencairan BPUM Tahap 3 dari Bank BNI , Simak Syaratnya

- 1 Juni 2021, 11:56 WIB
ilustrasi. Berikut informasi soal batas waktu pencairan BPUM tahap 3
ilustrasi. Berikut informasi soal batas waktu pencairan BPUM tahap 3 /dok.Kemenkop/

RINGTIMES BALI - Pemerintah telah menyalurkan dana BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) per 24 Mei 2021 lalu melalui salah satu bank penyalur yang ditunjuk yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).

Lantas sudahkah Anda menerima SMS sebagai calon penerima BPUM dari bank BNI? Karena BNI telah mengumumkan secara resmi kepada para nasabah calon penerima BLT sebesar Rp1,2 juta ini melalui SMS yang dikirimkan.

Dilansir dari kanal YouTube Cara dan Informasi batas waktu pencairan BPUM dari bank BNI 5 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online di Eform BRI atau Banpresbpum

So masih ada waktu ya guys buat Anda yang sudah mendaftar dan harap-harap cemas menunggu kabar dari BNI tetap semangat dan banyak berdoa karena siapa tahu dana bantuan Rp1,2 juta bisa Anda kantongi sebagai dana untuk melanjutkan usaha Anda.

Sementara itu, disebutkan untuk mendapatkan bantuan dengan nominal Rp1,2 juta ini Anda harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak Bank.

Berikut syarat pencairan dokumen dari bank BNI:

- Surat pernyataan dari RT/RW setempat,

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Setelah Anda menandatangani semua dokumen, dipastikan dana Rp1,2 juta akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x