Baca Juga: Batas Pencairan BPUM Tahap 3 dari Bank BNI , Simak Syaratnya
Berikut syarat daftarnya:
1. Bukti pendaftaran online BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemohon
3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda penduduk) elektronik pemohon
4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) / fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sementara itu, berikut detail syarat tersebut yang harus dipenuhi para pemohon BPUM di wilayah Surakarta, Jawa Tengah:
- Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan KTP kota Surakarta
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB (Nomor induk Berusaha) atau surat keterangan domisili usaha dari keluarahan
- Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (kredit usaha rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain