- Memiliki e-KTP
- Memiliki Usaha Mikro (NIB/SKU)
- Bukan ASN/TNI/Polri/BUMN/D
- Tidak sedang menerima KUR
Mekanisme pendaftaran:
- Mendaftar melalui online
- Mencetak bukti pendaftaran
- Bukti pendaftaran diserahkan ke balai desa/kelurahan/Diskoperindag membawa FC.KTP, KK, ijin usaha dan NO. HP (paling lambat 2 hari setelah daftar online).
2. Surakarta (tahap II 24 Mei - 16 Juni pukul 20.00 WIB)
Dinas Koperasi UKM Surakarta membuka pendaftaran BPUM melalui online di:https://bit.ly/BPUMSka20212