Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Membayar Uang Pengganti Rp10 miliar

8 Januari 2024, 21:19 WIB
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Membayar Uang Pengganti Rp10 miliar /Antara/Hafidz Mubarak A/

RINGTIMES BALI – Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trinsambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 Miliar. Ia harus membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin, 8 Januari 2024, eks pejabat pajak ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Sering Mengalami Mimpi Perselingkuhan, Cek Tanda-tanda Arti Mimpi Berikut

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa, dalam amar putusannya dikutip dari BBC Indonesia.

Jika Rafael tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar pengganti.

Namun apabila Rafael tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayarnya, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.

Sebenarnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

Baca Juga: Upacara Karya Tawur Panca Wali Krama di Kantor Bupati Tabanan Berlangsung Sakral dan Penuh Suka Cita

Dalam tuntutannya, jaksa meminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Rafael Alun secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntaskan tindak pidana korupsi.

Dan yang meringankan adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 30 tahun, punya tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Baca Juga: Sekda Badung Adi Arnawa Apresiasi Yowana Aryasatya Adyatama Dalung

Terkait vonis ini, Rafael Alun menyatakan pikir-pikir akan hukuman penjara 14 tahun yang diberikan padanya.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Hal ini memberikan dampak pada vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: Pemberdayaan RTM Desa Kesiman Kertalangu Sukses Budidaya dan Produksi Nugget Ikan Lele

Pasalnya, dengan jaksa ikutan 'Pikir-pikir' vonis yang dijatuhkan pada Rafael Alun Trisambodo jadi tak memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa setelah pernyataan dikeluarkan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler