ATR/BPN Segera Terbitkan Edaran Baru Terkait Pertanahan di Kawasan IKN Nusantara

22 Mei 2023, 13:12 WIB
Ilustrasi IKN Nusantara /Tangkapan Layar Instagram.com/@kemenpupr

RINGTIMES BALI- Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menerbitkan edaran baru terkait pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

IKN Indonesia baru, berada pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Menurut Wakil Menteri ATR/BPN Raja Julio Antoni, edaran baru ini dibentuk karena, adanya indikasi transaksi jual beli lahan, di sekitar wilayah yang sudah ditetapkan sebagai IKN Indonesia baru, yakni Nusantara.

“Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan,” ucap Raja Antoni, dikutip dari Antara, Senin 22 Mei 2023.

Maka dari itu, berdasarkan instruksi dari Presiden RI, terkait adanya indikasi transaksi jual beli lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan segera menerbitkan edaran baru pertanahan di kawasan sekitar IKN Nusantara.

Menurut Raja Antoni, Presiden Jokowi meminta untuk tidak ada lagi aktivitas transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Indonesia baru.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Apresiasi Hibah Tanah Pemprov Bali Bagi Desa Adat Tandeg Tibubeneng

Pihak Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan edaran yang menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah di sekitar kawasan IKN Nusantara, tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan yang bersangkutan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, edaran tersebut guna mencegah terjadinya transaksi jual beli lahan ‘di bawah tangan’, sehingga bisa menghindari spekulan yang membuat harga tanah di IKN Indonesia baru menjadi tak terkendali.

Sementara itu, sebelum ini pihaknya telah menerbitkan edaran yang menyebutkan bahwa tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Indonesia baru, guna mencegah terjadinya spekulan harga tanah yang diluar prediksi.

Edaran tersebut, selain mengatur pembatasan penyelenggaraan pelayanan atau administrasi pertanahan, juga mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, di kawasan IKN Nusantara.

Surat edaran tersebut, diketahui terbit pada 14 Februari 2022. Meskipun demikian, lanjut Raja Antoni, sampai dengan saat ini, masih ditemukan adanya aktivitas jual beli lahan di sekitar kawasan IKN Indonesia baru.

Raja Antoni menegaskan bahwa tanah di kawasan IKN Nusantara tidak untuk diperjualbelikan dan pihaknya tidak akan mengakui alas hak tanah, yang diperjualbelikan di kawasan IKN Indonesia yang baru yakni Nusantara.***

Baca Juga: Menteri PUPR Sebut akan Renovasi Sekolah di Kawasan IKN Nusantara

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler