2 Lokasi SIM Keliling di Badung Bali pada Kamis, 20 April 2023 Simak Jadwal Lengkapnya Disini

19 April 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi sim keliling di Badung //Instagram.com/@simrestabesbdg1/

RINGTIMES BALI – SIM Keliling di wilayah Badung Bali kembali hadir pada Kamis, 20 April 2023, lihat informasi persayaratan dan biaya dalam artikel ini.

Jika Anda warga Badung, Bali dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM, tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi, karena telah tersedia layanan SIM keliling.

Layanan SIM Keliling di Badung, Bali melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C untuk Anda yang telah kehabisan masa berlaku SIM.

Jadwal SIM Keliling di Badung, Bali untuk besok Kamis dilansir dari Instagram @polresbadung_ bertempat di dua lokasi yakni:

Baca Juga: Serangkaian Hut Ke- 252 Kota Gianyar, 7 Kecamatan Adu Kreasi Dalam Pawai Budaya

Lokasi pertama: Jl. Teuku Umar Barat (Craf Malboro).

Lokasi kedua: Kantor Camat Abiansemal

Waktu pelayanan SIM Keliling Badung yakni antara jam 09.00 hingga 11.00 WITA.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 ribu, untuk SIM C biaya sebesar Rp.75.000 ribu.

Dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan saat melakukan layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C adalah dengan menyiapkan hal berikut.

- Membawa E KTP asli dan fotokopi 2 lembar

- Membawa SIM aktif dan fotokopi 2 lembar

- Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)

Layanan SIM Keliling dilakukan oleh SATPAS Polres Badung, bertujuan mempermudah warga untuk mendapatkan pelayanan SIM.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Perairan Bali-NTB, Gelombang Capai 3 Meter di Selatan, Rabu 19 April 2023

Untuk mendapatkan layanan ini warga Badung hanya perlu mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal kemudian mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

Lalu kumpulkan berkas yang dibutuhkan dan membayar sesuai dengan layanan yang dibutuhkan, setelah itu warga hanya perlu menunggu arahan dari petugas.

Sebagai informasi bahwa perpanjangan masa berlaku SIM dilakukan saat SIM masih berlaku atau aktif minimal yaitu 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Oleh karena itu, perhatikan kembali masa berlaku SIM Anda jangan sampai kehabisan masa berlaku.

Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Badung, Bali beserta dengan persyaratan dan biaya yang harus dipersiapkan. ***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler