Mangkir, Jaksa Akan Panggil Rektor Unud dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

4 April 2023, 17:35 WIB
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof INGA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Ia akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya sempat mangkir saat pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 3 April 2023 yang lalu, Prof INGA akan kembali dipanggil pada Kamis, 6 April 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana pada Selasa, 4 April 2023 di Kantor Kejati Bali Jalan Tantular Nomor 5 Renon, Denpasar.

Baca Juga: Golkar Sambut Gembira Disahkannya RUU Provinsi Bali Jadi Undang-Undang

Ia menyebut Jaksa akan kembali melakukan pemanggilan ulang kepada Rektor Unud Prof INGA dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hal itu didorong dengan surat yang telah dikirimkannya surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari ini Selasa, 4 April 2023.

"Surat pemanggilan telah dikirim, pemanggilan ulang terhadap tersangka INGA," ucap Eka.

Mengenai kapan akan dipanggilnya yang bersangkutan, Eka mengatakan bahwa dalam surat pemanggilan akan dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 6 April 2023 mendatang.

Baca Juga: AHY: PK yang Diajukan Moeldoko Adalah Upaya Gagalkan Pencalonan Anies Baswedan

"Akan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis ini, tanggal 6 April 2023," jelas Eka.

Untuk diketahui proses pemeriksaan Rektor Unud sebagai tersangka adalah untuk yang pertama kalinya. Eka mengatakan hal itu harusnya dilakukan pada Senin, 3 April 2023 lalu, namun yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan.

Pemeriksaan sebelumnya dilakukan saat status Prof INGA masih sebagai saksi, belum diketahui alasan yang bersangkutan mangkir saat dipanggil oleh Jaksa.

"Penyidik belum mengetahui keterangan alasan tidak hadirnya tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, terhadap tiga tersangka lainnya yaitu IKB, NPS dan IMY telah dilakukan panggilan pemeriksaan oleh Kejati Bali pada Senin, 3 April 2023 serta tiga orang saksi dari kampus Unud termasuk mahasiswa.

Baca Juga: Kebakaran Akibat Tabung Gas Bocor Kembali Terjadi di Denpasar, Korban Alami Luka Bakar

"Yang terkonfirmasi hadir enam orang. Satu orang tersangka INGA yang bersangkutan tidak hadir," pungkas Eka.

Kejati Bali telah menetapkan Prof INGA sebagai tersangka korupsi dana SPI, ia diduga merugikan negara dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia beserta tiga tersangka lainnya yang merupakan pejabat di Kampus Unud dan terlibat dalam dugaan kasus tipikor dana SPI hingga kini belum ditahan.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler