Diusir dari Villa yang Mereka Sewa, Dua WNA Eropa Buat Laporan ke Polda Bali

30 Maret 2023, 06:00 WIB
Dua WNA asal Eropa membuat laporan ke Polda Bali setelah diusir secara sepihak dari villa yang mereka sewa. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Kejadian tak mengenakan dialami dua Warga Negara Asing (WNA) asal Eropa yang sama-sama mengalami pengusiran secara sepihak dari tempat menginap yang telah mereka sewa selama setahun ke depan.

Dua WNA tersebut bernama Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich perempuan asal Prancis dan Jan Michal Sefcik laki-laki asal Slowakia yang sama-sama menyewa villa di Bukit Kirana Villas Jalan Blimbing Sari III Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Kasus yang mereka alami terungkap setelah keduanya melaporkan ke Polda Bali bersama dengan kuasa Hukumnya Fovy Mogardian Setiawaty pada Rabu, 29 Maret 2023.

Fovy mengatakan tujuannya datang bersama client-nya ke Polda Bali adalah untuk melaporkan balik somasi yang dilayangkan kepada client-nya oleh Chris Indrawan dan Daniel Indrawan yang juga meminta untuk mengosongkan villa yang telah disewa oleh dua WNA tersebut.

Baca Juga: Bonus Bagi Atlet Peraih Medali Ajang Porprov XV akan Segera Dicairkan KONI Klungkung

"Pada hari ini kami akan lakukan pelaporan balik karena client kami dilaporkan telah memasuki pekarangan rumah tanpa ijin, mereka telah mengabaikan kontrak dengan client kami," ucapnya kepada awak media.

Kedua WNA telah melakukan kontrak

Fovy menjelaskan kedua client-nya telah melakukan kontrak untuk menyewa Bukit Kirana Villas dan telah membayarnya kepada Indrawan Eko Baskoro dan berakhir masing-masing pada September dan Oktober 2023 mendatang.

 

Namun kedua client-nya yang berasal dari Eropa tersebut malah mendapatkan somasi dari pihak Chris Indrawan dan Daniel Indrawan bersama kuasa hukumnya Yanwar David H. Siregar.

Bahkan keduanya diminta untuk angkat kaki dan segera mengosongkan kamar villa yang mereka sewa selambat-lambatnya sebelum 31 Maret 2023, dan pihak pemilik villa melakukan pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Terminal LNG di Sidakarya Ditolak Menko Marves, Walhi Bali: Ada Apa Sebenarnya Ini?

"Mereka ini sewa dari tahun 2021, namun di kontrak yang kedua di tahun 2023 mereka tahu-tahu dapat surat somasi, per tanggal 17 Februari mereka tidak bisa tinggal di sana lagi," imbuhnya.

Sempat bingung, Fovy mengatakan saat pertemuan yang dilakukan bersama dengan pihak penadah dikatakan bahwa kontrak yang telah disetujui tersebut palsu dan tidak diakui.

"Kita juga bingung karena di tahun sebelumnya tidak ada masalah sama sekali, makanya kami lakukan laporan ini biar jelas kebenaran seperti apa," sambungnya.

Fovy mengatakan bahwa seharusnya pemilik villa juga harus melaporkan atas nama Indrawan Eko Baskoro yang selama ini mereka selalu lakukan pembayaran dan berbagai macam komunikasi dengan client-nya.

"Pada awal tahun 2023 ternyata Indrawan Eko Baskoro hanya sebagai agent pelepasan kayak broker gitu, semua pembayaran dilakukan melalui rekeningnya," pungkasnya.

Baca Juga: Ikuti Lomba Tingkat IV, Kontingen Pramuka Klungkung Dilepas Bupati Suwirta

Dengan adanya kasus yang dialami client-nya, Fovy melaporkan adanya dugaan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan.

Suatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan baik terhadap orang lain itu sendiri maupun orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHP.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler