Pemkab Badung Wajibkan Ribuan Perusahaan Urus Izin dalam Memanfaatkan ABT

28 Maret 2023, 20:03 WIB
Pemerintahan Kabupaten Badung melalui bagian SDA Setda Badung melaksanakan FGD sistem kerjasama /Tim Ringtimes 08

RINGTIMES BALI - Pemerintahan Kabupaten Badung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung melaksanakan Focus Group Disscussion (FGD) sistem kerjasama antara pemerintahan pusat Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam menjalankan kewenangan. 

FGD yang diadakan ini merupakan hasil monitoring yang dilaksanakan ribuan perusahaan di Badung yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tidak memiliki izin.

FGD tersebut menghadirkan narasumber Ketua Tim Perizinan Air Tanah dari Kementrian Sumber Daya Mineral Rebuplik Indonesia, Dr.rer.nat Budi Joko Purnomo ST., MT, Kasubdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, serta kepala Seksi integrasi sistem pemerintahan pusat direktorat pengembangan sistem berusaha Kementrian Investasi/Badan koordinator penanaman modal RI.

Baca Juga: Mesin Pengolah Sampah Karya Anak Bangsa di Klungkung, Dilirik Menteri Kongo

Turut hadiri pada FGD tersebut Dirut Perumdan Tirta Mangutama Badung Wayan Suyasa, Sub Koordinator Energi dan Air Setda Kabupaten Badung Putu Puspita, Penyelidik Bumi Ahli muda Sub koordinator substansi geologi lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Bali I Kadek Sutika, Analis kebijakan ahli madya pelayanan izin pemerintah dan pembangunan DPMPTSP Badung Sang Nyoman Oka Permana dan beberapa perwakilan perusahaan yang ada di Gumi Keris

“Air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan vital bagi kehidupan. Bahkan saat ini air berkualitas sangat langka, kendati demikian untuk memanfaatkan air yang lebih baik diperlukan pengelolaan sumber daya air yang konperehensif dan berkelanjuta,” terang 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Bagus Gede Arjana.

Pihaknya menyebutkan saat ini sumber air dikabupaten Badung yakni dari PDAM Badung dan juga pemanfaatan air bawah tanah. Diakui pemanfaatan air tanah kerap pemanfaatannya tidak berimbang karena banyak pengusaha yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Overstay dan Paspor Kadaluarsa, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

"Saat ini kita harus memikirkan kedepan, jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air tanah. Bagaimana kondisi alam kita kedepan, mengingat kita harus menjaga kelestarian alam, yang ada di kabupaten Badung baik dari hulu tengah dan hilir," jelas Gede Arjana

Kendati demikian Gede Arjana dan jajarannya berharap dengan dilaksanakan FGD akan memberikan solusi serta pemanfaatan air bersih yang seperti apa dan bagaimana perizinannya. 

Sementara Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDM) Made Adi Adnyana S,P., M.A.P mengakui hasil monitoring yang dilakukan, terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT. 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bali dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023

Diakui ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut.

“Jadi tujuan FGD ini untuk memberikan pemehaman, pengusaha untuk pengurusan izin, tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam, jelas Made Adi Adnyana.***

Editor: Mahatmanta

Tags

Terkini

Terpopuler