Amerika Serikat Larang TikTok, China Katakan ‘Itu Berlebihan’

1 Maret 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Amerika Serikat larang TikTok. /Pixabay.com/antonbe / 13 images /

RINGTIMES BALI -  TikTok sebuah aplikasi media sosial yang dari China, disinyalir merupakan aplikasi yang tidak aman bagi pemerintahan Amerika Serikat.

Akibatnya, Amerika Serikat melarang adanya penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat pemerintahan, pegawainya pun juga di larang untuk menggunakan aplikasi itu.

China mengatakan Amerika Serikat terlalu berlebihan untuk konsep keamanan nasional dan menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asing setelah pemerintah Amerika Serikat memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah terkait untuk menghapus aplikasi TikTok milik China di perangkat federal.

Baca Juga: Menhan Prabowo Sambut Kedatangan Senior Minister Singapura H.E. Mr. Teo Chee Hean

"Kami dengan tegas menentang tindakan yang salah itu," kata juru bicara kementerian luar negeri China Mao Ning pada jumpa pers reguler pada Selasa, 28 Februari 2023 dikutip dari laman Channelnewsasia.

Larangan pemerintah Amerika Serikat pada aplikasi berbagi video tersebut, mengungkapkan ketidakamanan Washington sendiri dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan negara, tambahnya.

“Betapa tidak yakinnya AS, negara adikuasa top dunia, takut pada aplikasi favorit anak muda sedemikian rupa?” ujarnya lagi.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Kereta di Yunani Mencapai 32 Jiwa

Gedung Putih pada hari Senin. 27 Februari 2023 memberi waktu 30 hari kepada agen federal untuk membersihkan aplikasi berbagi video milik China TikTok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah, menetapkan tenggat waktu untuk mematuhi larangan yang diperintahkan oleh Kongres AS.

Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran Shalanda Young dalam sebuah memorandum meminta lembaga pemerintah dalam waktu 30 hari untuk menghapus dan melarang pemasangan aplikasi pada perangkat TI yang dimiliki atau dioperasikan oleh lembaga.

Selain itu dirinya juga memberikan laranagn untuk "melarang lalu lintas Internet" dari perangkat tersebut ke aplikasi.

Baca Juga: Pemerintah Buleleng Kembali Adakan Lomba Ogoh-ogoh, 67 STT Ikut Serta Tahun ini

Larangan itu tidak berlaku untuk bisnis di Amerika Serikat yang tidak terkait dengan pemerintah federal, atau jutaan warga negara yang menggunakan aplikasi yang sangat populer itu.

Namun menurut American Civil Liberties Union (ACLU), RUU yang baru-baru ini diperkenalkan pada Kongres akan secara efektif melarang TikTok di Amerika Serikat.

"Kongres tidak boleh menyensor seluruh platform dan mencabut hak konstitusional warga Amerika atas kebebasan berbicara dan berekspresi," kata penasihat kebijakan senior ACLU Jenna Leventoff dalam rilisnya.

Baca Juga: CEO BRI Denpasar Kunjungi Mapolda Bali, Kenalkan Diri selaku Pengurus Baru

"Kami memiliki hak untuk menggunakan TikTok dan platform lain untuk bertukar pikiran, ide, dan opini kami dengan orang-orang di seluruh negeri dan di seluruh dunia."

Dimiliki oleh raksasa teknologi China ByteDance, TikTok telah menjadi target politik karena kekhawatiran aplikasi tersebut dapat menjadi sarana untuk memata-matai atau propaganda oleh Partai Komunis China.

Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden bulan lalu melarang penggunaan TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah. Itu juga melarang penggunaan TikTok di Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS.***

Cek berita seputar dunia lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler