Mulai 1 Maret 2023, Hong Kong Cabut Aturan Wajib Gunakan Masker

28 Februari 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi Hong Kong cabut aturan wajib gunakan masker. /Freepik/tirachardz/

RINGTIMES BALI – Sebuah pernyataan dikeluarkan oleh kepala eksekutif Hong Kong John Lee, bahwanya Hong Kong akan mencabut penggunaan masker COVID-19.

Dalam langkah untuk menarik kembali pengunjung dan kegiatan bisnis serta memulihkan kehidupan normal yang sudah lebih dari tiga tahun diberlakukan aturan ketat yang pertama kali diberlakukan di pusat keuangan.

Tindakan itu akan berlaku mulai Rabu, 1 Maret 2023, kata Lee dalam konferensi pers. Wilayah administrasi khusus Hong Kong adalah salah satu tempat terakhir secara global yang masih memberlakukan wajib penggunaan masker.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara Prioritaskan Empat Kebijakan untuk Kemajuan Denpasar

Hong Kong dan Makau sama-sama mengikuti kebijakan nol-COVID China selama hampir tiga tahun terakhir. Hong Kong mulai melonggarkan aturan COVID-19 yang ketat tahun lalu, tetapi pemakaian masker tetap konstan sejak tahun 2020.

"Kami pikir ini adalah waktu terbaik untuk membuat keputusan ini. Ini adalah pesan yang jelas untuk menunjukkan Hong Kong kembali normal," kata Lee dikutip dari laman Chnnelnewsasia.

Di tempat-tempat berisiko tinggi seperti rumah sakit, administrator dapat memutuskan apakah akan mewajibkan staf dan pengunjung untuk memakai masker, tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Pameran DTIK Festival 2023, Harap Bisa Membuka Sumber Baru Ekonomi Kreatif

Wilayah administrasi khusus tetangga Makau, mengatakan pada 26 Februari bahwa mereka akan mencabut persyaratan masker terkait COVID-19 untuk sebagian besar lokasi, kecuali untuk transportasi umum, rumah sakit, dan beberapa area lainnya.

Di China, penduduk tidak diharuskan memakai masker di luar ruangan, meskipun pihak berwenang menganjurkan mereka untuk melakukannya di tempat umum dalam ruangan seperti bandara dan stasiun kereta.

Langkah Hong Kong untuk menghapus masker dilakukan setelah pemerintahnya bulan ini meluncurkan kampanye promosi yang disebut "Halo Hong Kong" untuk mengembalikan turis dan pelaku bisnis yang menjauhi bekas jajahan Inggris itu sejak 2020.

Baca Juga: Meta Berikan Dana Awal untuk Platform Penghapus Konten Sensitif Anak di bawah Umur

Hong Kong telah berpegang teguh pada aturan wajib penggunaan masker, bahkan di sekolah-sekolah yang di mana anak-anak berusia dua tahun diwajibkan untuk memakainya ketika sedang di luar rumah mereka. Banyak siswa dan guru khawatir tentang dampaknya terhadap pembelajaran dan perkembangan anak.

Siswa masih diwajibkan untuk melakukan tes antigen setiap hari untuk memeriksa COVID-19 meskipun pihak berwenang mengumumkan minggu lalu bahwa ini akan dihapus mulai 1 Maret untuk siswa sekolah menengah, sedangkan untuk siswa sekolah dasar dan taman kanak-kanak diberlakukan mulai 15 Maret.

Tetapi beberapa kelompok bisnis, diplomat, dan penduduk mengecam aturan COVID-19 Hong Kong, dengan mengatakan Hong Kong dapat mengancam daya saing dan mengubah kedudukannya sebagai pusat keuangan internasional.***

 

Cek berita seputar Internasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler