Alasan Hakim Vonis Ringan Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

15 Februari 2023, 13:47 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan/

RINGTIMES BALI – Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Bharada E secara sah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ungkap Wahyu.

Baca Juga: Breaking News: Richard Eliezer Pudihang Limiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan salah satu alasan yang meringankan Eliezer yaitu keluarga Brigadir J yang telah memaafkan perbuatan Eliezer atas perbuatannya membunuh Brigadir J.

“Hal hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih muda,” ungkap Alimin.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Bali, Wali Kota Medan Belajar Kelola Wisata dari Desa Penglipuran

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa,” sambungnya

Vonis Sambo CS.

Eliezer menjadi satu-satunya Terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang mendapatkan vonis ringan oleh Majelis Hakim yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tarik Ulur Biaya Haji 2023, Tiga Komponen Ini Perlu Dibahas Lebih Lanjut

Sedangkan Para Terdakwa lain mendapatkan vonis yang berat atas perilakunya, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing dihukum 15 tahun dan 12 tahun penjara.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler