Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok pada KUHP Baru, Komnas HAM Berikan Tanggapan Atas Vonis Ferdy Sambo

14 Februari 2023, 11:30 WIB
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI – Menanggapi putusan sidang terakhir Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berikan keterangan terkait hal tersebut.

Pro dan kontra terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang masih berkembang antara hak asasi manusia dan ketetapan hukum yang berlaku.

Menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Komnas HAM memberikan beberapa tanggapan, yang diantaranya adalah harapan agar hukuman mati di Indonesia kedepannya dapat dihapuskan.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Unggah Pesan Mengharukan, Netizen Berikan Dukungan: Yang Salah Ayah Ibu

Dilansir dari surat Keterangan Pers Nomor 12/HM.00/II/2023 tentang Tanggapan Komnas HAM atas Hasil Sidang Putusan Ferdy Sambo terdapat lima poin utama yang disampaikan oleh Komnas HAM.

Poin pertama menyatakan bahwa Komnas HAM menghormati proses serta putusan hukum  yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Hal tersebut dipandang dari sudut bahwa tidak seorangpun dapat berada diatas hukum.

Komnas HAM juga mengakui bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius pada keterangan poin keduanya.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Resmi Vonis Putri Cendrawasih 20 Tahun, Keinginan Keluarga Korban di Kabulkan

Hal tersebut juga dipandang dari terbuktinya Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya.

Selain itu, Ferdy Sambo terbukti telah melakukan penggalangan atas keadilan atau perintah penyidikan (obstruction of justice), apalagi menggunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum jelas Komnas HAM dalam keterangannya.

Dalam keteranganya tersebut Komnas HAM juga menyampaikan belasungkawa atas duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban yakni almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Update Gempa Turki-Suriah: Warga di Barat Laut Suriah Kecewa Dengan PBB

Namun, demikian terdapat dua poin terakhir dari Komnas HAM yang merupakan sentilan terhadap hukuman mati di indonesia.

“Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati,” tulis Komnas HAM.

Kemudian pada poin terakhir yang diungkapkan Komnas HAM juga menyatakan harapan mereka agar penerapan hukuman mati ke depan dapat ditiadakan.

Baca Juga: Tujuh dari 73 Korban Keracunan Masal Gununghalu Dirujuk RSUD Cililin, Satu Orang Meninggal Dunia

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ungkap Komnas HAM.

Diketahui sebelumnya vonis hukuman mati telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan pada Brigadir Yosua oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler