Mahfud MD Tanggapi Vonis Ferdy Sambo: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik!

13 Februari 2023, 17:16 WIB
Mahfud MD tanggapi pemberian vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo: sesuai dengan rasa keadilan publik. /Instagram/@mohmahfudmd

RINGTIMES BALI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang telah diberikan oleh Majelis Hakim.

Ia mengatakan peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan kejam.

Menurut Mahfud selama persidangan, pembuktian-pembuktian yang diberikan oleh Jaksa Penuntu Umum nyaris sempurna.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Riuh Pengunjung PN Jaksel

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum memang nyaris sempurna,” ungkap Mahfud MD melalui Instagram pribadinya, @mohmahfudmd.

Ia juga memberikan komentar positif atas kinerja Hakim yang bertugas pada sidang Ferdy Sambo. Hakim yang bertugas independen dan tanpa beban sehingga vonis yang diberikan terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan harapan masyarakat.

“Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” sambungnya.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Hari ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Vonis Ferdy Sambo

Pada sidang tanggal 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati atas perbuatannya yang menyebabkan ajudannya, Brigadir J, meninggal dunia.

Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua mengatakan bahwa Ferdy Sambo turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim.

Baca Juga: Kejati Bali Sebut Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SPI Universitas Udayana

Atas perbuatannya, Hakim PN Jaksel menjatuhi hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler