Manfaatkan Situasi Saat Cekcok, Maling di Badung Curi Hp Temannya

8 Februari 2023, 17:10 WIB
Polsek Abiansemal berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Konferensi Pers Polres Badung. /dok. Polsek Abiansemal

RINGTIMES BALI - Tindak pidana kasus pencurian bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, dengan adanya kesempatan dengan memanfaatkan situasi, membuat pelaku nekat melakukan aksi pencurian.

Tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung yang berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Polres Badung, pada hari Rabu 8 Februari 2023, Kapolsek Abiansemal I Gusti Made Sudarma Putra menjelaskan kejadian pengungkapan tersebut.

Kronologi Pencurian Hp

ilustrasi pencuri Hp.

Pelaku atas nama Mohammad Lukman Hakim berhasil mengambil Hp milik temannya bejumlah dua buah.

“Barang-barang yang diambil pelaku berupa Hp merk Realme Narzo 30A dan Realme C17,” kata Sudarma saat melakukan konferensi pers di Polres Badung pada Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Dinkes Denpasar Gencarkan Eliminasi AIDS dan TBC 2030

Sudarma menerangkan, kejadian tersebut berawal dari percekcokan antara saudara Aris dengan teman pelaku yang dalam keadaan mabuk, karena keributan tersebut, korban atas nama Ali Yahya dan Doni sempat melerai pertikaian yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2023 yang lalu.

Setelah dilerai, saudara Aris dibawa ke tempat kosnya, sedangkan Hp korban Ali Yahya dan Doni tertinggal di Tempat Kejadian Perkara di tempat kos korban berada di depan gudang kayu Blumbungan, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Melihat keadaan di TKP yang sudah sepi , pelaku berniat mengambil Hp milik korban dan berhasil dibawa kabur, setelah mengambil dua Hp milik korban tersebut, tersangka kemudian kabur menggunakan motor Vario 125, dengan Nomor Polisi DK 2089 OV, menuju arah Petang, Kabupaten Badung.

“Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Abiansemal, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6,3 juta,” kata Sudarma.

Polsek Badung kini berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang didapat dari tersangka, yaitu dua buah Hp dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Akibat aksi yang dilakukan tersangka, kini ia disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang disertai dengan cara-cara tertentu dan keadaan tertentu, sehingga mempunyai sifat yang lebih berat, dalam hal ini, pelaku atas nama Lukman melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan dan cara-cara tertentu.

Ia memanfaatkan kelengahan korban, sehingga saat korban lupa membawa Hp miliknya, Lukman berhasil mengambil kesempatan untuk mencuri barang milik korban tersebut.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler