Pemasaran Arak Bali Tembus UMKM dan IKM, Dekranasda: Akan Mulai ke Cafe hingga Coffee Shop

24 Januari 2023, 17:01 WIB
Pemasaran Arak Bali Tembus UMKM dan IKM. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pemasaran arak Bali meluas pasca ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali.

Tercatat sudah ada lebih dari 29 minuman berlabel berbahan dasar arak Bali yang juga eksis di ajang Industri Kecil Menengah (IKM) Bali Bangkit.

Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster ungkap pemasaran arak Bali membuka peluang untuk mensejahterakan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta IKM.

Baca Juga: Jaga Metabolisme Air, Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing di Batulumbung Mengwi

"Gubernur memperjuangkan supaya minuman kita yang beralkohol tinggi ini bisa diterima dan dibuat kesejahteraan. Kemudian di UMKM dan IKM, arak akan mulai ke cafe-cafe, coffee shop, dan sebagainya," ujarnya pada Senin, 23 Januari 2023.

Dengan demikian, para pelaku usaha akan mendapatkan imbas kesejahteraan dan dapat berjualan arak dari, oleh, dan untuk Bali.

Hal ini pun mendapatkan respon yang positif dari para pelaku usaha di Bali.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Puncak HUT ST. Hita Karana Ke-39

Disebutkan juga UMKM dan IKM yang menggusung minuman berlabel berbahan dasar arak Bali akan semakin bertambah.

"Pasti akan bertambah dan ke depannya IKM serta UMKM ini yang akan menjadi wadah untuk pemasaran arak. (Mereka) pasti akan menikmati kesejahteraan juga di samping para petani arak," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan bahwa arak Bali yang sudah resmi boleh dibawa sebagai oleh-oleh wisatawan asing sebanyak satu botol.

Sementara untuk penjualan arak di pinggir jalan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Tahun Ini Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pengambengan Digarap, Targetkan Serap 55.000 Tenaga Kerja

"Ada aturan tersendiri, kalau petani bikin arak lalu dijual di pinggir jalan itu yang tidak boleh. (Alurnya) dari petani arak membuat arak ke koperasi arak, lalu dari koperasi akan menjual ke pabrik minuman berlabel berbahan dasar arak," tutupnya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler