Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Mangrove, Sidakarya, Bali Dilanjutkan

18 Januari 2023, 11:59 WIB
Proses persidangan sengketa Informasi Pembangunan Terminal LNG Mangrove di Tahura Ngurah Rai. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kasus sengketa informasi yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian lanjutan.

Hal itu dilakukan guna memperoleh berbagai dokumen terkait pembangunan Terminal LNG (Liquified Natural Gas).

Sidang yang mempertemukan pemohon yakni Walhi Bali, dan termohon DKLH Bali kembali digelar pada hari Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Rem Mobil Blong, Empat WNA Rusia Masuk Jurang

Dimulai pukul 10.00 WITA, yang diadakan di Kantor Komisi Informasi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 65 Denpasar.

Majelis komisioner yang diketuai oleh dr. Drs I Wayan Darma M.S.i dan didampingi oleh dua anggota lainya yaitu I Made Agus Wirajaya S.Kom, beserta I Dewa Nyoman Suardana S.Ag.

Dalam persidangan kali ini pihak DKLH Bali yakni I Ketut Subandi S.Hut.,M.Si bersama I Gusti Ngurah Suryawan SH.MH sebagai termohon menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh majelis sebagai bukti yang digunakan di persidangan.

Baca Juga: Festival Imlek Terbesar di Bali Siap Digelar, Tampilkan Parade dengan 1.200 Peserta

Pihak termohon sempat beberapa kali menjelaskan bahwa dalam hal ini terkait dengan pembangunan Terminal LNG Mangrove Denpasar sudah mendapatkan ijin dari pemerintah pusat (Kementerian Perhutanan) yang bekerjasama dengan Pt. Dewata Energi Bersih.

“Proses kerjasama sudah mendapat persetujuan dari kementerian perhutanan,” kata Subandi saat proses persidangan berlangsung.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan ijin yang juga didasari oleh Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga: Bangunan di Jalan Nusa Indah Denpasar Ludes Dilahap Si Jago Merah

Subandi juga menambahkan bahwa rencananya pembangunan tersebut akan dipasang pipa yang melintasi bagian bawah hutan mangrove di kedalaman 10 meter, bukan diatas hutan mangrove yang akan membuat rusaknya hutan mangrove tersebut.

Namun Majelis yang memimpin jalanya persidangan tersebut berulang kali meminta dan mempertanyakan bukti serta kelengkapan dokumen yang dibawa oleh DKLH.

Dokumen yang seharusnya sudah dilengkapi dan dilegalisir tidak dibawa oleh pihak termohon. Pihak termohon diminta untuk lebih serius dalam mengumpulkan dokumen yang diminta sebagai barang bukti pendukung.

Baca Juga: Ekonomi Tak Menentu, Ini Strategi Pemain Utama E-Commerce bagi Pengguna-Penjual, Siapa Jawara Bertahan?

Walhi Bali yakni sebagai pemohon menyampaikan kekecewaanya terhadap hasil sidang yang didapat hari ini.

Made Juli Untung Pratama bersama I Made Krisna Dinata sebagai pihak pemohon dari Walhi Bali mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah penghinaan terhadap Majelis Komisioner dan kita semua karena sudah beberapa kali sebelum persidangan kali ini digelar DKLH Bali diminta untuk membawa dokumen yang lengkap.

“Ini merupakan penghinaan yang mulia, sudah beberapa kali diminta untuk membawa dokumen yang lengkap,” ungkap Untung di saat proses persidangan.

Baca Juga: Ditemukan Tak Bernyawa, Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak Panti Asuhan yang Hanyut di Kali Ciliwung

Akhirnya Majelis pun menutup persidangan tersebut karena pihak termohon terkesan bertele-tele dan tidak melengkapi dokumen yang diminta.

Rencananya sidang tersebut akan kembali dilanjutkan selambat-lambatnya dua minggu kedepan.

Hal itu dilakukan guna mempersiapkan bukti serta dokumen yang terkait dengan pengadaan Terminal LNG tersebut bisa dihadirkan di persidangan selanjutnya.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler