Kasus Curanmor Terungkap, Pelaku Seorang Residivis

12 Januari 2023, 11:39 WIB
Pelaku Curanmor yang merupakan seorang residivis. /HumasPolrestaDenpasar/

RINGTIMES BALI - Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada Senin 19 Desember 2022, di depan kantor Pegadaian Jalan A Yani Utara Peguyangan, Denpasar Utara.

Pengungkapan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/01/I/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK DENUT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 8 Januari 2023.

Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Mengwi, Polres Badung.

Baca Juga: Sambut 50 Mahasiswa Harvard Singapore, Menteri Sri Mulyani Sampaikan Motivasi

Selanjutnya atas perintah dari Kapolsek Denut IPTU Carlos Dolesgit, S.H., M.H. Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Ketut Rudana menindak lanjuti informasi.

Setelah itu pelaku atas nama Gede Sugiarta (GS), diinterogasi dan mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5801 ZZ warna hitam yang saat itu motor tersebut tengah terparkir dengan kondisi kunci kontaknya masih tercantol.

Dari laporan yang didapat oleh Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi, pelaku juga mengakui mendapatkan 1 kalung emas, 1 pasang anting dan 1 buah cincin emas yang didapat pelaku saat membuka jok motor tersebut.

Baca Juga: Praperadilan Kasus Duggan Penistaan Agama Ditolak, Massa Geruduk PN Denpasar

Ia juga mengakui bahwa telah mendapatkan uang tunai sebesar 3 juta rupiah dari hasil menjual barang emas yang didapat tersebut di toko emas Jalan Hasanudin Denpasar, dan telah habis untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Pelapor atas nama Jupri, 24 tahun asal Yeh Sumbul Kabupaten Jembrana yang memiliki motor N Max tersebut mengalami kerugian 27 juta rupiah.

Selanjutnya pihak kepolisian mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, dan juga mengamankan barang bukti untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga: Terbanyak dari Denpasar, Kemenag Kanwil Bali Catat 318 Jemaah Haji Selama 2022

Menurut laporan dari kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang beberapa kali pernah keluar masuk penjara.

“Pelaku merupakan seorang residivis setelah di cek sistem SIPP Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Rudana.

Data yang diperoleh kepolisian dari sistem SIPP PN Denpasar, menyatakan bahwa benar pelaku seorang residivis dan kasusnya selalu pencurian.

Baca Juga: Ombudsman Bali Dorong Pengelolaan SP4N-LAPOR Tahun 2023

Tahun 2014 melakukan pencurian di wilayah Singaraja divonis hakim PN Singaraja selama 9 bulan kurungan penjara.

Kemudian di tahun 2015 di wilayah dan kasus yang sama ia divonis selama 1 tahun 6 bulan, 2018 melakukan pencurian di wilayah Tabanan dengan vonis selama 2 tahun, dan tahun 2019 melakukan pencurian di wilayah Gianyar dan divonis selama 2 tahun 6 bulan.***(Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra)

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler