Langkah dan Besarnya Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai STNK, Serta Dokumen yang Diperlukan

7 Januari 2023, 15:52 WIB
Langkah dan Besarnya Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai STNK, Serta Dokumen yang Diperlukan. /Tangkap layar PMJNews

RINGTIMES BALI – Artikel ini akan membahas langkah atau tata cara dan besarnya biaya untuk mengganti warna kendaraan, serta dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut.

Bagi Anda pemilik mobil yang mengganti warna kendaraan, sesuai peraturan maka harus mengganti warna kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga.

Penggantian tersebut termasuk  dalam peraturan lalu lintas, sehingga jika tidak melaksanakan sesuai aturan akan ada resiko pemberian tilang.

Baca Juga: Sumber Mata Air Muncul di Dekat Makam Eril, Ridwan Kamil Beri Pesan Menyentuh

Jika Anda ingin mengganti warna mobil di STNK, maka ada beberapa tahapan langkah yang dapat Anda lakukan, serta biaya yang harus dibayarkan.

Dilansir dari PMK News pada Sabtu, 7 Januari 2023 berikut ini adalah tata cara, biaya dan dokumen apa saja yang diperlukan dalam prosedur penggantian warna kendaraan sesuai STNK.

Tata cara atau langkah penggantian warna kendaraan sesuai STNK

Jika Anda ingin mengubah warna kendaraan Anda, maka Anda harus membawa kendaraan yang sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili wilayah tempat tinggal di KTP.

Baca Juga: Tingkatkan Kemakmuran Santri, 10 Pesantren Tenaga Surya Dibangun di Jawa Tengah

Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir serta melakukan cek kendaraan.

Lalu, petugas bersangkutan akan memberikan bukti cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan dengan formulir untuk loket registrasi.

Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu proses selesai, bisa jadi STNK dan BPKB dapat langsung terbit di hari yang sama.

Biaya ganti warna kendaraan sesuai dengan STNK

Penerbitan BPKB baru pada mobil atau kendaraan roda empat dan lebih dikenakan biaya Rp.375 ribu.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-102 RSUD Wangaya, Wakil Wali Kota Denpasar Minta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sedangkan penerbitan STNK baru Rp.200 ribu serta pengesahan STNK Rp.50 ribu.

Jika kendaraan Anda adalah kendaraan roda dua atau roda tiga, maka akan dikenakan biaya sebesar  Rp.225 ribu untuk penerbitan BPKB baru.

Sedangkan penerbitan STNK baru Rp.100 ribu, serta pengesahan STNK dikenakan biaya Rp.25 ribu.

Namun, jika Anda hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna aslinya sesuai dengan data kendaraan, maka Anda tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur Khofifah Tegaskan 7 Prioritas Pembangunan Jatim Tahun 2023

Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur penggantian warna kendaraan sesuai STNK

Sebelum Anda melakukan registrasi ada sejumlah berkas yang harus dilampirkan, jadi tidak ada salahnya menyiapkan terlebih dahulu.

Data diri yang perlu Anda siapkan adalah KTP, SIM, KK dan Paspor (jika ada) untuk mobil yang menggunakan nama perorangan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Resmikan Masjid Agung Dharmasraya Seluas 67.193 m2 di Sumatera Barat

Jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus prosedur ganti warna sendiri, maka dapat diwakilkan dengan orang lain yang telah diberi surat kuasa bermaterai Rp.6 ribu oleh pemilik kendaraan.

Selain, itu Anda juga perlu membawa identitas kendaraan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB atau BBNKB tahun terakhir.

Lalu, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dan bengkel yang mengubah warna.

Oleh karena itu sebaiknya bengkel yang mengubah warna telah memiliki SIUP dan NPWP agar mudah dalam proses penggantian warna kendaraan di STNK Anda. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler