BPOM Rilis Dua Farmasi Tambahan yang Melanggar Ambang Batas Kandungan Obat

10 November 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi BPOM rilis dua Farmasi tambahan yang melanggar ambang batas kandungan obat. /Pixabay/Steffen Frank

RINGTIMESBALI- Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Bareskrim Polri melaksanakan konferensi pers yang merilis tambahan daftar perusahaan farmasi yang terindikasi melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)

Nama-nama perusahaan yang dirilis disebutkan telah melanggar ketentuan penggunaan bahan baku pelarut pada obat sirup.

Dua perusahaan yang tersebut adalah PT Samco Farma dan dan PT Ciubros Farma.

Baca Juga: BSU 2022 Kini Cair Melalui Kantor Pos, Simak Cara Pengambilannya

“Produksi dari industri farmasi yang menggunakan cemaran (EG dan DEG) ada dua yaitu, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata ketua BPOM Penny K Lukito.

Dilansir dari kanal YouTube BPOM RI pada 9 November 2022, Penny mengatakan bahwa dari hasil pengujian ditemukan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas aman.

“Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan bahan jadi PT Ciubros Farma dan PT aQ Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan, bahkan melebihi ambang batas aman,” kata Penny.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Keroyok Perawat dan Satpam RS di Medan

BPOM selanjutnya melakukan penindakan berupa penarikan obat sirup perusahaan tersebut dari seluruh pedagang farmasi di Indonesia.

Selain itu, BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diindikasikan melebihi ambang batas aman.

“Kepada kedua industri farmasi tersebut badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman,” ujarnya.

Baca Juga: Para Ajudan Jadi Saksi di Persidangan Ferdy Sambo, Hakim Ragukan karena Perbedaan Keterangan

BPOM memerintahkan penarikan produk dari kedua perusahaan itu. Untuk produk dari PT. Ciubros Farma adalah obat Citomol dan Citoprim. Sementara dari PT Samco Farma adalah produk Samcodryl dan Samconal.

Rilisan dua perusahaan tambahan ini menambah daftar perusahaan yang dilarang jadi kian panjang.

Sebelumnya BPOM merilis tiga industri farmasi yang melakukan pelanggaran sama, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler