Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

6 September 2022, 19:00 WIB
Polresta Denpasar ringkus dua pelaku pengedar narkoba di dua lokasi berbeda /Dok. Humas Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar mengadakan press release, dimana pihak kepolisian menginformasikan bahwa telah berhasil ringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda.

Pada pengumuman press release kasus tindak pidana narkotika, Selasa, 6 September 2022 dibacakan langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan.

“Pada hari ini, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda” ujar Bambang Yugo Pamungkas kepada awak media Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Meninggalnya WNA Asal Peru yang Jadi Tahanan Narkotika

Kemudian, Kapolresta Denpasar menjelaskan identitas kedua pelaku tersebut serta lokasi penangkapannya.

“Tersangka pertama berinisial RR, asal Lumajang, umur 27 tahun, dan tidak bekerja. Lokasi penangkapannya berada di parkiran Mie Kober Jln. Ahmad Yani, Denpasar Utara, Minggu, 4 September 2022,” ucapnya.

“Tersangka kedua berinisial AP, asal Banyuwangi, umur 19 tahun, dan bekerja sebagai wiraswasta. Pelaku berhasil diamankan di Areal Parkir Hotel Princess Jl Mahendradata Denpasar Barat, Sabtu, 3 September 2022,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkotika

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di sekitar Denpasar dan Kuta.

“Kedua pelaku pengedar ini melakukan operasinya di sekitaran Denpasar dan Kuta,” ungkapnya.

Untuk selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan terhadap orang yang memberikan barang bukti kepada kedua pengedar tersebut.

Baca Juga: BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika

Karena menurut keterangan tersangka, mereka tidak terlalu mengenal atau alamat rumah dari orang yang memberikan barang bukti tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang memberikan barang bukti ini,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler