Ketahuan Jual Togel Online, Tukang Ojek Diciduk Polsek Denpasar Utara

30 Agustus 2022, 20:01 WIB
Polsek Denpasar Utara berhasil amankan pelaku penjual nomer judi togel online /Dok. Polsek Denpasar Utara/

RINGTIMES BALI – Sesuai dengan Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Polri dan atas perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas untuk menindak segala bentuk perjudian.

Kamis, 27 Agustus 2022, Polsek Denpasar Utara berhasil menangkap seorang tukang ojek yang ketahuan menjual nomer togel online.

“Pada hari ini, kita berhasil mengamankan penjual nomer togel online yang mana pelaku berprofesi sebagai tukang ojek asal Banyuwangi,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dan didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar kepada media, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Puri Kauhan Ubud Adakan Kompetisi Film Pendek Cerita Rakyat Bali Bertema Alam

Pada penjelasannya, penangkapan pelaku judi togel online tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Pidada Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Utara juga menjelaskan bahwa pelaku telah menjual nomer togel online senilai Rp.228 ribu dari beberapa jenis togel.

“Pada saat di tangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp.228.000,- dari jenis togel Sidney,hongkong dan singapure dengan cara menerima pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Kost Semi Permanen di Denpasar Barat Alami Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Menurut interogasi dari petugas, Kapolsek menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan jual nomer togel online adalah kebetulan pekerjaannya sebagai ojek sedang sepi pelanggan.

“Pelaku menjual nomer togel online ini karena kerjaannya sebagai tukang ojek sedang sepi pelanggan dan ia sudah melakukannya setahun lalu,” tuturnya.

“Uang dari hasil menjual nomer togel online tersebut, ia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Pemkab Badung Gencarkan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Vaksinasi Booster

Selain itu, Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit menjelaskan juga sedikit sistematis keuntungan yang didapat oleh pelaku.

“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30 % dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang sebesar  10 % dari uang kemenangan pemain,” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 178.000,- Satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah Hp dan satu buah buku tabungan BCA.

Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan terkena Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler