Eka Wiryastuti Bacakan Nota Pembelaan: Saya Murni Mengabdi dan Berusaha Terbaik untuk Daerah

16 Agustus 2022, 18:24 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti bacakan nota pembelaan (pledoi) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Terdakwa Eka Wiryastuti bacakan nota pembelaan (pledoi) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada Selasa, 16 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam nota pembelaannya, Eka Wiryastuti menyebutkan bahwa dirinya murni mengabdi sebagai Bupati Tabanan selama dua periode.

“Saya murni hanya mengabdi dan berusaha terbaik untuk daerah,” ujar Eka Wiryastuti dalam persidangan.

Baca Juga: Eka Wiraystuti Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi DID Tabanan

“Apabila niat baik dan pengabdian saya kepada daerah ada yang menyudutkan dengan menuduhkan hal yang tidak benar kepada saya, saya harap Majelis Hakim Yang Mulia dapat melihat dengan logis dan menggunakan hati nurani yang mulia dalam memutuskan suatu keadilan ini sebagai warga Indonesia kepada saya yang butuh keadilan,” sambungnya.

Dalam persidangan, Eka Wiryastuti membantah bahwa dirinya memerintahkan terdakwa Dewa Wiratmaja untuk meminta uang kepada rekanan atau kontraktor dan memberikan uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya terkait pengurusan DID.

Eka Wiryastuti juga membantah barang bukti berupa buku agenda, rekaman antara terdakwa Dewa Wiratmaja dengan Dewa Ayu, hingga penyematan ‘representatif’ kepada Dewa Wiratmaja.

Baca Juga: Terdakwa Eka Wiryastuti Sebut Tak Pernah Mengurus DID Tabanan: Ada Konspirasi atau Pihak Ketiga

“Mungkin ini dari sudut kaca mata orang lain karena melihat kedekatan I Dewa Nyoman WIratmaja sebagai sepupu saya. Yang jelas saya tidak pernah mengenalkan yang bersangkutan sebagai representatif saya sebagai Bupati Tabanan,” jelasnya.

Ia mengaku tidak tahu jika terdakwa Dewa Wiratmaja mengumpulkan dana untuk DID karena menurutnya dana murni didapatkan sebagai pencapaian kinerja Kabupaten Tabanan.

Lebih Lanjut, Tim Penasihat Hukum I Gede Wija Kusuma memaparkan bahwa pihaknya membantah semua dalil JPU.

Baca Juga: Mantan Pejabat BPK Bantah Terima Aliran Dana Rp500 Juta DID Tabanan

“Kita bantah semua dalil-dalil JPU, terutama dalam hal suap, dakwaan alternatif pertama, dan dakwaan Pasal 55,” tegasnya.

“Kita lihat nanti tanggal 18 Agustus 2022, replik yang diajukan oleh JPU,” tutupnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler