Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Malaysia Setelah 10 Tahun di Penjara

7 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Imigrasi Bali mendeportasi WNA asal Malaysia setelah 10 tahun di penjara akibat menyelundupkan sabu-sabu. /Sumber Foto: Pixabay

RINGTIMES BALI – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HKS (49) dideportasi oleh Imigrasi Bali setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, sebagai terpidana kurir sabu-sabu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan WNA tersebut dideportasi karena melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikutip dari Antara Bali, Minggu, 7 Agustus 2022, HKS ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 lalu, karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 169 gram yang disembunyikan di rongga kopernya.

Baca Juga: Tim Pemkot Denpasar Berhasil Raih Juara 1 Futsal di HUT Pemprov Bali ke 56

HKS yang dulu diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur, membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677.

Dirinya mengaku mendapat tawaran bekerja di Indonesia selama satu tahun dengan diberikan upah sebesar 100 USD per hari oleh seseorang yang ditemuinya di Malaysia.

HKS akhirnya menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper berisi sabu-sabu.

Baca Juga: Cok Ace Hadiri Jamuan Kapal Perang INS Sumedha, Sambut Hari Kemerdekaan India

Aksinya ini kemudian dapat dihentikan oleh Polisi, ia pun akhirnya ditangkap dan disidang.

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis WNA asal Malaysia tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

"Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Anggiat.

HKS pun menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di LP Kerobokan dan menerima berbagai remisi atau pengurangan masa hukuman.

Baca Juga: Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Pantai Sanur, Denpasar

Usai mendekam di penjara selama kurang lebih 10 tahun, dia pun dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

LP Kerobokan lalu menyerahkan HKS kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut.

Namun nyatanya, HKS tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis sehingga ia kembali ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan HKS mendekam di tempatnya selama 15 hari.

Baca Juga: Bhabikamtibmas Desa Sangeh Lakukan Patroli Dialogis Sambangi Super Market

la akhirnya dideportasi pada Jumat, 5 Agustus 2022 setelah Imigrasi di Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Proses deportasinya ini didampingi oleh dua petugas Imigrasi di Denpasar.

Mereka berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Anggiat  mengatakan bahwa, HKS telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Antara Bali

Tags

Terkini

Terpopuler