Dit Reskrimum Polda Bali Amankan 6 Pelaku Curat Toko Modern di Bualu Badung

4 Agustus 2022, 19:30 WIB
Dit Reskrimum Polda Bali berhasil amankan 6 pelaku curat toko modern di Bualu, Badung pada Kamis, 4 Agustus 2022 /Dok. Humas Polda Bali

RINGTIMES BALI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil amankan 6 orang tersangka, sedangkan 2 pelaku masih dalam pengejaran.

Kasus pertama yang diungkap yaitu kasus pencurian spesialis (pembobolan) toko modern yang terjadi di Toko Alfa Mart Bualu Q424, Jl. Sligita no. 55 Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Senin, 4 Juli 2022 sekitar pukul 06.10 WITA.

Pelaku berjumlah 3 orang berinisial RP (L, 44 th), SH (L, 48 th), dan tersangka dengan inisial ST (L) yang masih dalam pengejaran.

Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku melakukan modus operandi. Pelaku melubangi tembok bagian belakang toko alfamart secara berulang-ulang hingga jebol.

Baca Juga: Kapolres Badung Ikuti Anev Kamtibmas Polda Bali Kinerja Selama 1 Bulan

Sehingga, pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga dan sejumlah uang dalam meja kasir dengan paksa.

Akibat dari aksi kriminal tersebut, PT. Sumber Alfaria Trijaya sebagai pihak korban mengalami kerugian dengan nominal Rp18 juta.

Para pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 29 Juli 2022. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dangan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Selanjutnya pada pengungkapan kasus kedua, Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus curat dengan menyasar proyek pembangunan hotel dan para pelaku sudah berpengalaman dalam melaksanakan aksinya.

Baca Juga: Putri Koster Gencarkan Edukasi Bahaya Stunting, Calon Ibu Wajib Tahu

Pelaku melaksanakan aksinya pada areal proyek Hotel Patina yang berlokasi di Jalan Bisma Nomor 31, Ubud, Gianyar, pada Senin, 9 Mei 2022 pukul 01.00 WITA.

Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan berinisial RO (L, 38 Th), HS (L, 34 Th), MI (L, 37 Th), AS (L, 24 Th), dan pelaku berinisial JO (L) yang masih dalam pengejaran.

Dit Reskrimum Polda Bali pada Rabu, 13 Juli 2022 berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku dalam melaksanakan modus operandinya, masuk ke dalam areal proyek hotel melalui pagar belakang lalu merusak pintu kamar hotel.

Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar hotel. Akibatnya, Hotel Patina PT. Mustika Adi Perkasa selaku korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 204.113.636.

Baca Juga: Wagub Cok Ace Buka Official IOH 5G Launching Dukung KTT G20 di Bali

Akibat aksi kriminal tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam penyampaiannya kepada awak media, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno, S.I.K., M.H., mengatakan komitmen Polda Bali dalam mengamankan situasi kamtibmas wilayah Bali yang dimana Bali merupakan tujuan wisata.

Maka dari itu, segala bentuk tindak kriminal di Bali akan di tindak tegas demi menjaga nama baik Bali yang sudah terkenal keamanannya di mancanegara.

“Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas yang dapat mencoreng citra Bali akan kami tindak tegas sehingga tidak akan mempengaruhi wisatawan yang akan datang ke Bali,” ucapnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polda Bali

Tags

Terkini

Terpopuler