RINGTIMES BALI - Melalui Gebyar PBB Kota Denpasar, bagi masyarakat Kota Denpasat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu akan diberikan undian gratis berhadiah dari Pemerintah Kota Denpasar.
Melalui acara tersebut masyarakat wajib Pajak yang taat dan tepat waktu membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan apresiasi berupa Undian Berhadiah gratis.
Selain bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari masyarakat yang taat dan tepat waktu membayar pajak, program tersebut juga bertujuan untuk mengapresiasi mereka.
Baca Juga: Polresta Denpasar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76 dengan Hiburan Rakyat dan Launching Buku
"Jadi, selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat dan tepat waktu membayar pajak," kata I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, dilansir dari Antara Bali.
Menurut pendapat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar tersebut, Bapenda Kota Denpasar memang terus berusaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Sehingga untuk memancing kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara taat dan tepat waktu, maka dilaksanakanlah acara Gebyar PBB Kota Denpasar tersebut.
Syarat untuk bisa mendapatkan undian gratis berhadiah tersebut adalah wajib pajak tepat waktu sesuai jatuh tempo 31 Agustus 2022 yang telah melaksanakan pembayaran PBB-P2 pada berbagai saluran pembayaran.
Selain itu, untuk menambah antusias masyarakat, berbargai hadiah menarik juga telah disediakan oleh pihak penyelenggara acara Gebyar PBB Kota Denpasar.
"Hadiahnya kami sediakan empat buah Honda Scopy, nanti diundi setelah tanggal 31 Agustus 2022, dengan sistem satu hadiah untuk satu kecamatan," kata Eddy Mulya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar tersebut mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar yang berstatus wajib pajak untuk taat membayar pajak.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Matchmaking Bagi UMKM: Memperkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat
Hal tersebut selain merupakan sebuah kewajiban, juga dengan membayar pajak masyarakat akan turut serta dalam pembangunan Kota Denpasar.
"Jadi, mari kita taat membayar pajak sesuai jatuh tempo, dengan pajak kita ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah, pajak kita untuk kita," sambungnya.***