Mayat di Selokan Jalan Pidada Denpasar Ternyata Korban Pembunuhan

2 Juni 2022, 17:32 WIB
Pengungkapan kasus pembunuhan di Jalam Pidada Denpasar. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar Bali.

Kasus pembunuhan di Denpasar ini berawal dari ditemukannya tubuh pria dengan kondisi mengenaskan di selokan Jalan Pidada.

Jasad korban pembunuhan ini heboh sejak hari Minggu, 29 Mei 2022 lalu, hingga akhirnya diselidiki kepolisian.

Baca Juga: HUT 50 Tahun Basarnas, Tim Sar Bali Ajak Tanam Mangrove untuk Kembalikan Keseimbangan Ekosistem

Setelah penyelidikan berdasarkan temuan barang bukti dipastikan bahwa pria bernama Jape Rina (28) adalah korban pembunuhan.

Kapolresta Denpasar dalam sesi jumpa pers mengatakan bahwa 4 orang pelaku yang tak lain merupakan teman korban adalah tersangkanya.

Mereka adalah Benyamin Haingu (23) yang digrebek di kost kawasan Padangsambian, Denpasar.

Selanjutnya Papi Langu Karengu (19) dan Minto Umbu Rada (21) yang diamankan saat hendak kabur ke NTT.

Baca Juga: Seorang Pria Tak Dikenal Bunuh Diri di Jembatan Tukad Bangkung, Basarnas Bali Lakukan Evakuasi

Pelaku terakhir yang diduga otak dari pembunuhan yaitu DL yang hingga saat ini masih menjadi buronan (DPO).

Terdapat 2 TKP dalam kasus ini, yaitu Jalan Kusuma Bangsa II dan Jalan Pidada I.

"Mereka menghabisi korban di jalan, pemicunya dikarenakan adanya cekcok diantara mereka sehingga pelaku merasa jengkel," tutur AKBP Bambang Yugo Pamungkas pada Kamis, 2 Juni 2022.

Awalnya pada tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA korban bersama pelaku dan rekannya yang lain merayakan ulang tahun istri Anton di mess Jalan Kusuma Bangsa II.

Sekitar pukul 1.30 WITA, 7 orang diantaranya memutuskan untuk lanjut minum-minuman keras di Lapangan Puputan Badung.

Baca Juga: Rayakan Hari Anti Korupsi Sedunia, Basarnas Luncurkan Aplikasi SEMETON

Dalam kondisi mabuk mereka semua bubar sekitar pukul 3.30 WITA.

5 orang diantaranya, tak lain adalah korban JR, bersama pelaku DL, BH, MU dan PL kembali ke mess Anton.

Sesampai di gerbang TKP, 3 pelaku itu mengaku pada polisi bahwa korban mengamuk dan memukul DL juga menendang PL.

Karena tak terima dan adanya cekcok, akhirnya DL dan PL membalas korban.

DL meraih kayu berwarna hitam dan memukul korban sebanyak 2 kali, selanjutnya PL memukul dengan kayu balok.

Keributan tak selesai disana, mereka segera mengambil sepeda motor dan saling kejar.
JR dengan motor Kawasaki mengejar sepeda motor Nmax DL.

BH akhirnya ikut menyalip JR, namun JR justru terserempet hingga jatuh di atas tumpukan batako.

Keempat pelaku kemudian menghampiri JR.

Di lokasi tersebut DL marah-marah dan berinisiatif memukul wajh korban dengan batako.

Baca Juga: Yana Supriatna Ditemukan di Cirebon, Tim Basarnas Hentikan Pencarian

Ia juga mengancam BH, PL dan MU untuk turut menghabisi korban.

Bambang Yugo mengatakan bahwa disana korban sudah kehilangan nyawanya.

BH memukulnya dengan batako disusul PL dan MU mengikuti dengan sebatang kayu.

Selanjutnya DL memimpin rekan-rekannya untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.

"Mereka membawa korban dari TKP 1 ke TKP 2 menggunakan motor," sambung Kapolresta.

Dengan skema tersebut, korban diturunkan di dalam selokan atau got di pinggir jalan.

Diatasnya turut ditinggalkan sepeda motor korban agar terkesan kecelakaan.

Saat ditinggalkan di TKP, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kepala penuh darah dan bola mata kiri terlepas.

Baca Juga: Yana Supriatna Hilang Misterius di Cadas Pangeran, Tim Basarnas Gunakan Peralatan Lengkap

Atas tindakan itu, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler