Pura-pura Pesan Susu, Napi di Bali Selundupkan Sabu ke Lapas

27 April 2022, 14:21 WIB
BNNP Bali ungkap penyelipan narkotika ke Lapas Kerobokan. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - BNNP Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas.

Seorang narapidana di Lapas Klas II A Kerobokan Bali mencoba memasukkan narkotika yang ia pesan lewat ojol (ojek online).

Narapidana yang membawa narkotika tersebut bernama Hadi Sukawijaya alias Mang Adi yang memesan sendiri barang terlarang tersebut.

Baca Juga: Polisi di Denpasar Gencarkan Razia Malam Jelang Lebaran

Aksinya dalam menyelipkan narkotika ini berhasil digagalkan petugas lapas yang kemudian diserahkan kepada BNNP Bali.

"Jadi memang sekarang ini kita ada kerjasama dengan lapas dengan program Lapas Bersinar. Salah satunya di Lapas Klas II Kerobokan ada salah satu warga binaan yang memesan narkoba lewat jasa ojol," ujar Ketua BNNP Bali, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar, Rabu, 27 April 2022.

Petugas lapas tersebut kemudian mengamankan HS di ruang besuk lapas sekitar pukul 15.00 WITA pada Jumat 8 April 2022 lalu.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Kue Kering Cokelat Khas Swedia Tanpa Cetakan, Menu Alternatif untuk Sajian Hari Raya

3 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 5,72 gram diamankan.

Selain itu juga 2 lembar pakaian dan 1 lembar Formulir Penitipan Barang tertanggal 8 April 2022 dijadikan barang bukti.

Saat diinterogasi, HS mengaku barang tersebut diperoleh melalui jasa ojek online yang mengirim atas pesanannya sendiri.

Baca Juga: 30 Lagu Top Barat Hits dan Viral Terbaru 2022, Trending di TikTok dan Spotify

Namun kurir ojek online tersebut tidak mengetahui terdapat narkoba di dalam barang yang dibawanya.

"Disamarkan pengantaran berupa susu, nah ini berkat kejelian petugas yang berada di lapas, sehingga bisa digagalkan dan diserahkan ke BNNP Bali untuk pengembangan kasus," lanjut Sugianyar.

Atas tindakan narapidana yang menyelindupkan narkotika ke lapas tersebut, BNNP Bali menjatuhi Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler