Tindakan Bejat Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Buleleng

9 April 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi-seorang anak diperkosa ayah kandungnya di Buleleng Bali. /Pixabay

RINGTIMES BALI - Anak di bawah umur diperkosa ayah kandung sendiri di Buleleng, Bali.

Aksi bejat ayah kandung kepada anak sendiri ini terjadi di Kecamatan Sawan, Buleleng pada tanggal 26 Maret 2022.

Ayah kandung yang perkosa anak perempuannya ini kini berhasil diamankan Polres Buleleng.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anaknya Sendiri di Buleleng

Polres Buleleng secara resmi merilis kejadian pemerkosaan ini, dipimpin Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Jumat, 8 April 2022.

Korban dalam kejadian ini masih berusia 14 tahun, sebut saja dia Deka. Korban disetubuhi ayah kandungnya sendiri bernama DPB.

Pria berusia 44 tahun ini melakukan aksinya saat sang putri sedang tidur di kamarnya sekira pukul 00.30 WITA.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri Sah 29 April dan 4-6 Mei 2022, Jokowi: Sudah Bisa Mudik

Saat itu korban sedang berada di kamarnya, sedang tertidur karena dalam kondisi tidak enak badan.

Kemudian pelaku langsung masuk dan tiba-tiba membuka baju korban. Korban lalu berteriak "Kenapa Jik, mau ngapain," dan pelaku hanya menjawab "diam,".

Kedua tangan korban kemudian dipegang sehingga anak perempuan ini tak berdaya, dan akhirnya diperkosa sebanyak 1 kali.

Setelahnya DPB keluar dari kamar meninggalkan korban, tak lama, korban turut keluar dan mencari anggota keluarga yang ada di dalam rumah.

Baca Juga: Ternyata Tujuan Miyabi Datang Ke Bali untuk Mengunjungi Panti Asuhan

Sebut saja Deci, berusia 14 tahun atau masih anak-anak. Kepada keluarganya ini, korban menceritakan semua perbuatan pelaku yang telah ia alami.

Selama proses penyidikan korban selalu didampingi ibunya, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, bernama IAKA.

Korban juga didampingi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) dan Pekerja sosial.

Setelah didalami, polisi menemukan bukti yang didukung dengan keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP dan barang bukti, serta hasil visum et repertum.

Baca Juga: Menjelang KKT G20, Kakor Sabhara Polri Cek Kesiapan BNDCC dan GWK

DPB akhirnya pada tanggal 6 April 2022 kemarin diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari ke depan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah baju kaos berwarba putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah bh berwarna biru dan hasil visum et repertum.

Pelaku kemudian terancam pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 204 Ayo Kita Berlatih 8.2 Nomor 4 Esai Terbaru 2022

AKP Yogie mengatakan ayah kandung pemerkosa anak di Buleleng ini terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliyar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler