Cuti Bersama Idul Fitri Sah 29 April dan 4-6 Mei 2022, Jokowi: Sudah Bisa Mudik

- 7 April 2022, 15:43 WIB
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022/
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022/ /Youtube Sekretariat Negara

RINGTIMES BALI – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 yang diumumkan dalam keterangan pers di Istana Bogor.

Dalam keterangan persnya, presiden Jokowi mengungkapkan ketentuan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini berdasarkan keadaan pandemi yang sudah mulai melandai dan pelonggaran syarat perjalanan.

Jokowi selain mengungumkan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, dia juga mengumumkan pada seluruh masyarakat bahwa mudik sudah bisa dilakukan namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Info Loker Bali Hari Ini, Karyawan Pengiriman, Sales, Juru Masak, Marketing

Seperti dilansir dari Antara pada Kamis 7 April 2022, Jokowi mengumumkan dalam keterangan pers daring dari istana kepresidenan Bogor bahwa libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama akan ditetapkan  pada tanggal 29 April dan 4-6 mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," ungkap Presiden Jokowi Rabu 6 April 2022 kemarin.

Keputusan penentuan tanggal libur nasional dan juga cuti bersama ini sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dengan koordinasi dengan menteri-menteri terkait lainnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H Denpasar Bali Hari Ini 7 April - 1 Mei 2022, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Selain mengumumkan tanggal libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 1443 Hijriah, Jokowi juga mengumumkan bahwa kegiatan mudik sudah bisa dilakukan.

Presiden mengungkapkan masyarakat boleh menggunakan kesempatan libur dan cuti idul Fitri tahun ini untuk melaksanakan silaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x