RINGTIMES BALI - Pelaku pembuang limbah sehingga sungai di Bali berubah warna menjadi merah berhasil ditemukan DLHK Denpasar.
Sejak Kamis, 7 April 2022 pagi, masyarakat Bali dihebohkan dengan video sungai berwarna merah.
DLHK Denpasar, Bali kemudian menyusuri sungai tersebut, dan ditemukan bahwa penyebabnya adalah limbah sablon.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bagi 50 Paket Takjil Gratis untuk Peringati Bulan Ramadhan
Kejadian berubahnya warna sungai ini terjadi di aliran sungai Jalan Mahendradatta dan Jalan Gunung Gede Denpasar.
Berawal dari aduan masyarakat, DLHK Denpasar kemudian menyusuri sepanjang sungai.
Berbekal barang bukti dan saluran air yang bermuara ke sungai, akhirnya pembuang limbah berhasil ditemukan.
“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” ujar Kadis LHK Denpasar, IB Putra Wirabawa.
Akses pembuangan limbah tersebut kini tak lagi mampu dimanfaatkan, hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
IB Putra menjelaskan bahwa sidak ini pelaksanaannya disesuaikan dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Maka dari itu, pelanggar tersebut dinatuhi sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
DLHK Denpasar mengimbau agar masyarakat dan pengusaha memastikan diri melengkapi segala izin administrasi, termasuk mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk usaha yang menghasilkan limbah, diminta menyiapkan pengolahan limbah, demi berjalannya pekerjaan tanpa gangguan.
Baca Juga: 6 Klarifikasi Vanessa Khong Terkait Indra Kenz yang Mengejutkan
Penertiban ini akan terus digencarkan DLHK Denpasar.
Usai temuan salah satu sungai di Bali yang berubah warna menjadi merah ini, DLHK Denpasar berharap tak ada lagi aktivitas serupa yang dapat mengganggu orang lain.***