Pemprov Bali Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Santha: Meringankan Beban Masyarakat

5 April 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi. Pemprov Bali Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Santha: Meringankan Beban Masyarakat /Pexels/Nataliya Vaitcavich/

RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali telah resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di provinsi Bali mulai dari tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.

Dengan meluncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, diharapkan mampu membantu masyarakat dengan meringankan beban wajib pajak terutama yang sudah menunggak pajak kendaraan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Pemprov Bali mengungkapkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini juga merupakan sebuah langkah pemerintah untuk mendapatkan data yang faktual tentang jumlah kendaraan.

Baca Juga: Download Lagu Impossible - James Arthur MP3 MP4 Beserta Lirik, Sekali Klik

Seperti dilansir dari Antara Bali pada Selasa 5 April 2022, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan kalau masyarakat bukan memiliki kesadaran yang rendah dalam membayar pajak namun karena keadaan ekonomi yang belum pulih.

"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Dewa Made Indra di Denpasar, Senin 4 April 2022 lalu.

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan ini terutang dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 169, Tabel 5.5 Perbuatan Kurang Menunjukkan Adanya Sikap Bela Negara, Terbaru 2022

Dewa Made Indra mengharapkan dengan melakukan relaksasi pajak ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak bisa diringankan karena tidak harus membayar bunga dan denda.

"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ucap Dewa Indra dalam Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 tersebut.

Dia juga berkomentar tentang keadaan ekonomi Bali yang masih berkontraksi negative walau masih tidak sebesar pada tahun 2021 lalu dan berharap akan ada perkembangan di tahun 2022 ini

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 169, Tabel 5.5 Perbuatan Kurang Menunjukkan Adanya Sikap Bela Negara, Terbaru 2022

"Di penghujung tahun 2021, kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," harap Dewa Indra.

Disisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengungkapkan telah terjadi penurunan pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dari bulan yang sama di tahun 2021 sebanyak 26,36%.

I Made Santha berpendapat bahwa Gubernur Bali harus terus berupaya untuk mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat seperti Pemutihan Pajak ini demi meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Berikut 5 Lowongan Kerja di Bali Untuk SMA, D3, dan S1 Terbaru

"Sehingga untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," ungkap Santha.

Pada tahun 2021 lalu, Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan sejenis yakni adanya relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler