Pemerintah Buleleng Keluarkan SE Peringati Hari Raya Imlek Demi Kenyamanan dan Keamanan

31 Januari 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi pemerintah keluarkan SE peringati Hari Raya Imlek di Buleleng demi kenyamanan dan keamanan. /Unsplash.com/Qurrata Ayuni

RINGTIMES BALI – Menjelang Hari Raya Imlek 1 Februari 2022 atau Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, pemerintah Buleleng keluarkan Surat Edaran demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Hari Raya Imlek 2573 pada tahun ini masih berada di tengah-tengah suasana pandemi Covid-19 ditambah varian virus baru yang muncul beberapa bulan terakhir.

Dan terdapat penambahan kasus pada beberapa daerah di Indonesia khususnya Bali dan Buleleng, per harinya.

Baca Juga: Viral TikTok Warga Asing Lariskan Jajanan Nenek Pedagang Kaki Lima di Depan Banjar Silungan Lodtunduh Ubud

Untuk itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat bersama dalam melaksanakan ibadah Hari Raya Imlek untuk umat Konghucu pemerintah mengeluarkan aturan baru.

Perayaan Imlek harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, untuk menekan penyebaran virus Omicron.

Surat Edaran, Nomor : SE.02 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD MI Halaman 157 158 Volume Kubus, Full Pembahasan Terbaru 2022

Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dilaksanakan di Kelenteng/miao/litang/xuetang, dengan ketentuan sebagai berikut dilansir dari laman bulelengkab.go.id:

a) Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/miao/litang/xuetang dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.

b) Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Pemahaman Materi IPS Kelas 7 halaman 188-190, Bab 3 Bagian Esai Nomor 1-20

c) Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar.

d) Melaksanakan Ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

e) Memaknai Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan berbagi kepada sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler