Mantan Ketua BUMDes Amertha di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Modus Kredit Fiktif

22 Januari 2022, 09:30 WIB
Mantan Ketua BUMDes Desa Patas resmi dijadikan tersangka dugaan korupsi. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Negeri Buleleng telah resmi menetapkan mantan BUMDes Amertha Desa Patas, Hernawati sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Ketika Hernawati menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amertha Desa Patas, ia kerap melakukan penarikan uang tanpa diketahui bendaranya.

Terungkap mantan BUMDes Amertha Desa Patas menggunakan modus operandi yaitu dengan membuat kredit fiktif.

Baca Juga: Mantan Ketua BUMDes Desa Patas Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejari Kantongi Bukti Kuat

Sebelumnya, tersangka telah melakukan proses pemeriksaan pada Kamis, 20 Januari 2022 pukul 10.00 Wita di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.

Diketahui tersangka kerap melakukan penatikan uang tanpa didampingi dengan bendaharanya ketika menjabat sebagai ketua BUMDes.

“Tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara,” kata Kepala Kejari, I Putu Gede Astawa, dikutip dari Antara, 22 Januari 2022.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Potensi Gelombang Tinggi Perairan Bali TNB Periode 22-23 Januari 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa juga mengungkapkan jumlah kerugian uang atas tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan uang yang dilakukan tersangka.

“Sehingga jumlah kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752,” tambahnya.

Dalam proses penyeledikan juga terungkap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yaitu beberapa modus operandi diantaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

“Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar Dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai 2015 dan melakukan penarikan yang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama bendahara,” ujarnya

Baca Juga: Pencarian Korban Hanyut di Buleleng Dihentikan, Keluarga Lakukan Upacara Mepeuning dan Mapag Gong

Jaksa penyidik kejari Buleleng telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan disimpan di gudang barang.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangkan ditahan oleh Jaksa Kejari Buleleng selama 20 hari sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022 di rutan Polsek Sawan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler